Banyuwangi- mediapatriotindonesia.com
Ketua LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kabupaten Banyuwangi Subandik bereaksi keras atas masih maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Hal ini sebagai salah satu bukti ketidakseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi melalui Satpol PP dalam menegakkan Perda no.300/139/429.020/2023 tentang Tempat Hiburan Malam.
” Pemerintah Daerah terkesan tidak serius dalam menegakkan Perda,melalui Satpol PP seharusnya aktif melakukan monitoring dan penindakan terhadap beroperasinya tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan suci Ramadhan ini,”terang Subandi Ketua GMBI Banyuwangi ,Jumat (7/4/23).
Pada Surat edaran perda point 3 yang berbunyi, Karaoke dan tempat hiburan malam di tutup selama bulan suci Ramadhan baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel,imbuh Subandi.
Apabila Pemkab Banyuwangi melalui Sat Pol PP serta instansi lainnya tidak sanggup untuk menutup tempat hiburan malam yang melanggar Perda tersebut,maka lebih baik mereka kibarkan bendera putih alias mundur dari jabatannya.
Berdasarkan investigasi tim GMBI ada beberapa tempat hiburan malam yang masih tetap beroperasi di wilayah Kecamatan Giri dan Glagah pada sore sampai malam hari.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan pihak penegak Perda belum bisa dikonfirmasi.(Team)