Gerakan Pemuda Marhaenis Penyelenggara Pemilu Kabupaten Bekasi Harus Diperiksa

Gerakan Pemuda Marhaenis Penyelenggara Pemilu Kabupaten Bekasi Harus Diperiksa

Bekasi – mediapatriotindonesia.com
Hasil keputusan KPU Kabupaten Bekasi sudah muncul atas ketidak tertiban penyelenggaraan di PPK Kecamatan Pebayuran. KPU Kabupaten Bekasi memutuskan bahwa Ketua PPK dan empat anggota diberhentikan secara tidak terhormat dengan adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi No 23 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Tidak Terhormat Kepada Anggota PPK Kecamatan Pebayuran tertanggal 21,Maret 2024.

Menanggapi hal pemberhentian anggota PPK Kecamatan Pebayuran Fakhri Muhammad Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis berikan tanggapan tersebut, “ya”, memang diberhentikan secara tidak terhormat namun ini mekanisme seperti sudah diatur sedemikian rupa. Kenapa, ya hasil perolehan suara partai yang dipindahkan kepada caleg-caleg yang melakukan operasi suara nyatanya tidak kembali dan KPU Kabupaten Bekasi pun tidak merubahnya padahal Bawaslu sudah merekomendasikan untuk dirubah atau dikembalikan.

“Enak ya, setelah selesai melakukan pemalsuan dokumen negara dengan merubah suara disaat pleno dan setelah membuat gaduh, dan rakyat sudah banyak tidak percaya hanya diberhentikan saja. Seharusnya KPU Kabupaten Bekasi pun ikut di audit oleh GAKKUMDU/ Pihak Kepolisian ini wajib Kapolres Kabupaten Bekasi memeriksa indikasi perangkat penyelenggara pemilu di kecamatan pebayuran sekaligus Caleg-caleg yang diduga membuat perjanjian. Sebab tidak mungkin adanya perubahan suara dari C.Hasil TPS, C.Salinan Saksi berbeda pada saat pleno terakhir dan pleno KPU pun tidak merubahnya. Ini pun melanggar PKPU”. Ujar Fakhri Muhammad