Bekasi-Media Patriot Indonesia
Terungkap sudah gugatan yang di sampaikan oleh Asep Jhon Efendi Sekertaris NPCI Kabupaten Bekasi ke pengadilan negeri Bekasi karena pemberhentian sepihak tanpa konfirmasi dan tidak dilibatkan dalam penyusunan kandidat calon pengurus distuktur pengurus baru di tubuh organisasi disabilitas NPCI Kabupaten Bekasi.
Asep Jhon Efendi mengatakan kepada awak media bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan kandidat pengurus bahkan sampai pemberhentian dia pun tidak tahu tidak ada konfirmasi sama sekali dari ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo,dan dirinya merasa di dzilimi oleh ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo dengan di berhentikan tanpa ada kesalahan bahkan tanpa pemberitahuan atau konfirmasi.
Bila ada kesalahan harus nya di panggil untuk di konfirmasi harus seperti itu namanya organisasi kesadaran harus di bangun terutama ketua yang harus memberikan contoh kepada anggota pungkas Asep Jhon Efendi.
Dan ini harus jadi perhatian seluruh organisasi di seluruh kabupaten Bekasi jangan asal berhentikan dan ganti jika tak mau akan berbuntut panjang.
Dan proses gugatan saya sedang berjalan di pengadilan negeri Cikarang dengan mempercayakan kasus hukumnya kepada pengacara saya bapak Noupal Al-Rasyid SH MH.