Purwakarta || Media Patriot Indonesia
Sebagaimana dikutip dari pendapat ahli, perbuatan korupsi tidak berdiri sendiri. Dimana dalam kasus dugaan korupsi mantan Kepala Puskesmas Bojong tersebut, diyakini ada pihak-pihak lain yang turut terlibat di dalamnya.
Menyangkut kemungkinan adanya tersangka lain, sidang terhadap terdakwa bisa didahulukan, dan untuk terdakwa lainnya dapat menyusul.
Seperti diketahui, persidangan tersebut sudah pada gelaran sidang duplik, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Apabila diamati prosesnya, mulai dari tahap penetapan terdakwa DS mantan Kepala Puskesmas Bojong, sampai pembuktian dan keterangan dari saksi-saksi, ada kesan yang mengarah ke dugaan, jika persoalan ini sepertinya hanya untuk menjerat yang bersangkutan saja.
Merujuk pada pembuktian dan keterangan saksi-saksi lainnya, yang bila dicermati, termasuk dari pembelaan terdakwa, cukup menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi di Puskesmas Bojong itu ada keterlibatan pihak (orang) lainnya.
Poin yang menjadi pertanyaan dan patut dicurigai adalah, tidak tercantumnya seluruh keterangan dari dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan di bawah sumpah.
Bahkan, bagaimana saksi atas nama Kepala Dinas Kesehatan saat itu hilang dalam surat tuntutan JPU.
Terkait dugaan potongan 5% di Puskesmas Bojong, termasuk seluruh Puskesmas di kabupaten Purwakarta oleh Dinas Kesehatan, sebenarnya sudah ada 2 tersangka, yaitu RA selaku Bendahara APBD dan TP selaku Bendahara JKN.