Sektor pertambangan dan minyak serta gas (migas) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Berbagai komoditas tambang seperti batubara, nikel, tembaga, dan logam lainnya, serta cadangan minyak dan gas bumi, menjadi andalan pasokan energi dan bahan baku industri nasional. Di balik kontribusi besar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB), kedua sektor ini juga sarat dengan risiko operasional, mulai dari keselamatan kerja hingga dampak lingkungan. Untuk memitigasi risiko tersebut, diperlukan tenaga pengawas operasional yang andal dan memiliki kompetensi diakui. Menyadari kebutuhan itu, Energy Academy menghadirkan Training Pengawas Operasional Pertama (POP), sebuah pelatihan bersertifikasi BNSP yang ditujukan bagi para supervisor di sektor pertambangan, serta relevan pula bagi industri migas.
Landasan Hukum dan Keputusan Dirjen Geologi
Dalam konteks pertambangan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dilepaskan dari landasan hukum yang jelas. Di Indonesia, selain UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat juga berbagai peraturan turunannya. Secara khusus, Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 menjadi salah satu rujukan penting bagi penetapan kompetensi pengawas operasional di sektor tambang. Dokumen ini menekankan bahwa setiap Pengawas Operasional Pertama (POP) harus memenuhi standar kompetensi tertentu guna menjamin keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar area tambang.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES