Banten – mediapatriotindonesia.com
Ketua Pengadilan Tinggi Banten DR. Andriani Nurdin, SH, MH.
Mengambil Sumpah Enam orang Sarjana Hukum dari Peradi Perjuangan Provensi Banten untuk menjadi Advokat setelah sebelumnya mengikuti beberapa tahapan, termasuk mengikuti ujian Advokat yang dilaksanakan bertempat di Pengadilan Tinggi Banten, Jl. Raya Serang – Pandeglang No.Km. 6.6, Tembong, Kec. Serang, Kota Serang, Banten, Rabu,(31/01/2024).
Setelah mengucapkan sumpahnya untuk menjadi advokat ke enam orang tersebut telah secara resmi menjadi avokat atau seorang pengecara dan berhak menerima BAS (Berita Acara Sumpah) sebagai legalitas pengecara untuk syarat beracara di Pengadilan dan berhak menyandang sebagai kuasa hukum bagi Masyarakat yang membutuhkan yang terikat pada kode etik advokat,pasca mengucapkan sumpah tersebut.
Dalam pengambilan sumpah advokat yang digelar tersebut disaksikan dan dihadiri perwakilan pengurus dari Peradi Perjuangan antara lain adalah Ketua Dewan Kehormatan DPN Peradi Perjuangan Bambang Winahyo, SH, MH., Ketua DPD Peradi Perjuangan Provinsi Banten Izhar Nasution, SE, SH, MH., dan Sekretaris DPD Peradi Perjuangan Provinsi Banten Fatihana Ulya, SH.
Sumpah Para advokat telah diatur dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).Dalam pasal 4 ayat (1) UU Advokat menyebutkan “Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”