Berita  

Edarkan Sabu Sabu di Blora, Seorang Pria Asal Rembang Diamankan Petugas

Edarkan Sabu Sabu di Blora, Seorang Pria Asal Rembang Diamankan Petugas

Blora – mediapatriotindonesia.com
P, alias Ojeb, (47) seorang pria asal kecamatan Rembang Kabupaten Rembang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah. P diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kabupaten Blora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis, (08/02/2024).

Didampingi oleh Wakapolres Kompol Riwayat Sosiyanto, SH, M. Si, Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, SH, MH dan Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH Dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda M. Anshori, SH. Kapolres Blora menyampaikan berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wib. Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Blora Kab. Blora.

Baca Juga  Enam Anggota Peradi Perjuangan DPD Provinsi Banten Resmi Jadi Advokat Pasca Ucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

“Petugas Satresnarkoba Poires Blora melakukan penyelidikan, sekira pukul 14.30 wib petugas mengetahui ciri-ciri pelaku sedang mengendarai Mobil berwarna kuning Nopal: K-1186-VD berhenti dipinggir Jalan Raya Ki Soreng turut tanah Kel. Karangjati Kec. Blora Kab. Blora, kemudian petugas melakukan pengledahan dan dan berhasil mengamankan barang bukti 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dari dalam mobil yang dikemudikan terlapor. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ” kata Kapolres Blora.