Media Patriot Indonesia-Purwakarta,03/11/2022
PTSL adalah suatu program serentak yang di laksanakan oleh pemerintah untuk menjadikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat yang juga merupakan suatu proses pendaftaran pertama kali bagi tanah yang belum memiliki hak milik.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mentri yakni Kementrian Agraria, Tataruang/Kepala Badan Ketahanan Nasional dan Mentri Dalam Negeri serta Kemendesa (PDTT)Program PTSL di kenakan biaya sebesar Rp.150.000-,.
Namun apa yang terjadi di lapangan jauh panggang dari api dan sangat di sayangkan sekali bagaimana tidak panitia Desa Bojong timur menerapkan biaya terhadap Masyarakat yang memiliki tanah untuk program PTSL sebesar Rp.350.000-, padahal jumlah biaya yang ditentukan sudah jelas sesuai SKB tiga mentri diatas.
Sebut saja Mr. X yang ikut serta dalam program tersebut saat di temui awak media menjelaskan, “awalnya saya mendaftarkan tiga bidang tanah, dua bidangnya tanah sudah saya bayar sebesar
Rp.700.000-, jadi per bidangnya Rp.350.000-, dan satu bidang lagi belum selsai, akan tetapi saat di mintai kwitansi untuk bukti pembayaran pihak panitia tidak mau memberikan entah apa alasanya “jelasnya.
Senada dengan Mr. X, ditempat berbeda seorang warga yang tidak mau namanya di sebutkan mengatakan jika pembayaran untuk pembuatan sertifikat sebesar Rp.350.000-, sudah di tetap kan oleh panitia dan tidak bisa di tawar lagi “jelasnya.