Bekasi – mediapatriotindonesia.com
Keluarga ahli waris Enji Melaporkan PJT II ke pihak kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi dengan no laporan LP/B/2051/VII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 dengan pelaporan H Rushayani Widyawati.
Penasehat Hukum/Konsultan Hukum Pihak Keluarga Dari Peradi Perjuangan DPC Kabupaten Bekasi Nurhasan SH mengatakan kepada awak media, bahwa pihak ahli waris melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 358 KUHP dan atau 167 KUHP.
Objek tanah yang di duga yang di gelapkan dan di Perjual belikan oleh Pihak PJT II kepada PT Gunung Garuda terletak di Blok Patikoro Kampung Tangsi Djarakosta RT/RW 03/006 titik koordinat Sukadanau Cikarang Barat Kabupaten Bekasi
Nurhasan menambahkan bahwa kliennya H Rushayani Widyawati menerangkan awalnya orang tua korban Almarhum Endjih Bin Ana Bun Main menjabat sebagai kepala desa dari tahun 1958 s/d 1984 dan orang tua dari korban/H Rushayani Widyawati menguasai tanah garap seluas 11 HA,dengan surat hak Eks Verfonding , Buku tanah, Segel dan SPPT dan pajak dibayarkan setiap tahun 2003 Perum Jasa Tirta II, menjual tanah garap milik orang tua Korban/H Rushayani Widyawati seluas 4,2 HA kepada PT Gunung Garuda Oleh Oknum PJT II atas dasar tersebut korban H Rushayani Widyawati tidak bisa memiliki tanah tersebut.