Berita  

Dua Orang Pengeroyok Wartawan Di Depan Sekretariat PWI Raya Diamankan Tim Jatanras Polres Bekasi Kota

Dua Orang Pengeroyok Wartawan Di Depan Sekretariat PWI Raya Diamankan Tim Jatanras Polres Bekasi Kota

Kota Bekasi -Media Patriot Indonesia

Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Jumat 22 November 2024 tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan komunitas jurnalis. Korban, seorang wartawan aktif, mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

“Insiden tersebut menuai kecaman dari kalangan jurnalis, terutama PWI dan komunitas jurnalis lainnya. Korban adalah wartawan aktif, dari hasil visum bahwa korban mengalami luka-luka di sekitar kepala,” ujar Kasatreskrim.

Ia juga menegaskan Polres Metro Bekasi Kota memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan adil. Kedua pelaku terancam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami pastikan Polres Metro Bekasi Kota akan memproses secara transparan dan adil. Dua pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.