Bekasi– mediapatriotindonesia.com
DPRD Kabupaten Bekasi mulai bergerak membahas pengusulan Penjabat Bupati Bekasi. Hal ini menyusul telah terbitnya surat Kemendagri dengan Nomor 100.2.1.3/1489/SJ ditujukan untuk 33 Pj Bupati termasuk 1 dari Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi.
Dalam suratnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten dan Kota bahwa sehubungan Penjabat Bupati dan Wali Kota berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2024 sehingga perlu mengisi kekosongan sesuai peraturan perundang undangan.
Selanjutnya DPRD diminta Kemendagri untuk mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati dan Walikota untuk menjadi Bahan Pertimbangan Mendagri.
Mendagri Surati Ketua DPRD Terkait 33 Pj Bupati dan Walikota se Indonesia yang akan Berakhir Masa Jabatannya pada Mei 2024
Dihubungi awak media via seluler, Ketua Fraksi PKS, Uryan Riana membenarkan DPRD Kabupaten Bekasi sudah membahas surat Mendagri terkait akan berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi bulan Mei 2024.
“Iya sudah rapat kemarin bersama Ketua DPRD dan pimpinan fraksi, bahasannya terkait surat dari kemendagri,” kata Uryan, Jumat, 29 Maret 2024 pagi.
Diakuinya DPRD perlu membahas cepat jika ingin mengusulkan nama calon Penjabat Bupati Bekasi ke Mendagri.
Hal itu lantaran calon Penjabat Bupati Bekasi yang diusulkan DPRD minimal sudah diterima Mendagri tanggal 1 April 2024.