JAKARTA- Dewan Pers akan memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan hal itu di depan sekitar 300 pemimpin perusahaan pers dan pemimpin redaksi media siber, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Ninik menyampaikan pidatonya setelah paparan program kerja organisasi yang disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus.
Sebelum Ketua Dewan Pers, naik panggung, terlebih dahulu dilakukan pelantikan para pengurus Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber atau Forum Pemred SMSI oleh Firdaus. Lembaga baru Forum Pemred Media Siber ini dipimpin oleh Ketua Umum Iman Handiman dan Sekretaris Jenderal Nurcholis MA Basyari.
Firdaus menjelaskan, SMSI memiliki program strategis untuk mengembangkan organisasinya yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan tersebar di Tanah Air. Program SMSi antara lain membentuk Forum Pemred, Lembaga Bantuan Hukum, dan Cyber Millennial Network, dan Badan Siber Nasional.
Dua Semangat dalam Undang-Undang
Selanjutnya Ninik Rahayu mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.