Media Patriot Indonesia.Com
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengingatkan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk fokus menyelesaikan amanahnya menghantarkan Bupati Bekasi yang definitif hasil Pilkada 2024.
Dani Ramdan juga diingatkannya untuk tidak bermanuver menjelang kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November mendatang.
“Pj Bupati seharusnya fokus menyelesaikan amanahnya hingga menghantarkan Bupati yang definitif,” kata Ani Rukmini kepada Mitranews.net, Kamis, 18 Juli 2024 malam.
Tetapi, lanjut Ani Rukmini, kalau Pj Bupati ingin ikut kontestasi di Pilkada, maka harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu mengundurkan diri dari jabatan Pj Bupati.
Menurut Ani Rukmini, langkah dan hasrat Dani Ramdan sebagai Pj Bupati di Bekasi sulit ditebak dan mengambang berkaitan jadi tidaknya meramaikan bursa pencalonan kepala daerah tahun 2024. Pasalnya hingga saat ini status Dani Ramdan masih mengemban sebagai Aparatur Spil Negara (ASN) dan belum diketahui akan mengundurkan diri atau tidak.
“Seharusnya jika pendaftarannya di bulan Agustus 2024, maka di bulan Juli ini dia (Dani Ramdan_red) sudah mengundurkan diri dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan tidak melakukan kebijakan-kebijakan strategis”.
“Dani Ramdan harus menunggu proses pengunduran dirinya sebagai Pj Bupati Bekasi rampung, dan selama masa-masa itu jangan mengeluarkan kebijakan strategis apapun yang mengatasnamakan Pj Bupati Bekasi,” jelas Ani Rukmini.