Berita  

DPRD Blora Setujui Dua Raperda 2025, Lantik Anggota PAW

DPRD Blora Setujui Dua Raperda 2025, Lantik Anggota PAW

Blora ,MediaPatriotIndonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora Tahun 2025 serta Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Masa Keanggotaan 2024–2029, Rabu (31/12/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa, S.Pdi dan dihadiri Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, para camat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dan penetapan regulasi daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Blora,” ujarnya.

Baca Juga  Waspada Penipuan Mengatasnamakan Lurah Wanasari di WhatsApp

Dua Raperda Tahun 2025 Disetujui
Rapat Paripurna menyepakati dua Raperda untuk ditetapkan, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Raperda KTR ditujukan untuk mendorong pola hidup sehat, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengawasan implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi ini juga mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik sebagai upaya perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok.

Penulis: Lilis Kabiro Blora Editor: Admin