Berita  

DPP Indonesia Anti Corruption Society (IACS) NGO dan Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH Indonesia) Melalui Direkturnya Joni Sudarso,S.H.,M.H Masih Terus Bergerak Membantu Mengatatasi Permasalahan Tanah Di Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung Jakarta.

DPP Indonesia Anti Corruption Society (IACS) NGO dan Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH Indonesia) Melalui Direkturnya Joni Sudarso,S.H.,M.H Masih Terus Bergerak Membantu Mengatatasi Permasalahan Tanah Di Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung Jakarta.

Jakarta-Media. patriot Indonesia gabung

Salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya kepada awak media selasa (22/10/24) menjelaskan bahwa di RT 11/RW 02 Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung ada 18 Kavling dan ada beberapa rumah itu sejak tahun 2020 itu sudah punya NOP sendiri. Bayar pajak sendiri sampai sekarang. Tiba-tiba di tahun 2024 diklaim itu tanah Yayasan. Ada 2 SHP disitu. Yang kami pertanyakan kenapa bisa ada tanah Yayasan tapi bisa timbul NOP atas nama masyarakat,

Ditambahkan Joni Sudarso,S.H.,M.H memberikan keterangan juga bahwa
Di lokasi kedua itu ada di Wilayah RT 12/RW 03 itu tanah sudah diklaim tanah Yayasan. Sudah dipagar dan ada plang Yayasan cuma tidak ditulis nomor SHP karena diduga tidak ada SHP aslinya. Tiba-tiba sekarang dikuasai oleh pihak Swasta yaitu PT. KAN dan ada lagi di lokasi di Mini III seluas 1.200 meter ada 2 SHP giriknya Entong Bin Kican. Itu juga sudah terjual ke PT. KAN. Tiga informasi inilah pihak Yayasan tidak bisa berkelit ketika dikasih data itu, imbuhnya.

Baca Juga  Oknum Polisi Anggota Polres Metro Bekasi Aipda M Terlibat TPPO Ginjal Terancam Dipecat

Lebih lanjut Joni menambahkan PJ itu adalah PT yang diduga menguasai tanah Yayasan. Total luas lahan yang diduga dikuasai PJ itu sekitar 20-21 Hektar. Kalau memang tanah itu ada peminat dan pembeli itu hubungannya ke PJ. Tapi tanah itu masih SHP atas nama Yayasan Harapan Kita sebagian besarnya,ujarnya .

Masih menurut Joni Ketika itu hampir terjadi transaksi , mereka siapkan data atas nama PJ cuma dalam hal pelaksanaannya tetap melibatkan Yayasan Harapan Kita. Karena 21 Hektar itu ada sebagian masih izinnya harus ke YHK.
Yang terakhir di Mini III yang jelas-jelas di perumahan. Disitu alas nya SHP No.12,No. 55 dan No. 17 dengan luas total 8.000 meter. Itu sudah di PPJB dengan PT. CCJ lokasi itu sudah dibangun suatu contoh perumahan.

Penulis: Redaksi Editor: Admin