Berita  

Dorong Masyarakat Gunakan Transportasi Umum saat Libur Akhir Tahun, KAI Terapkan Tarif Akhir Pekan pada Layanan LRT Jabodebek

Dorong Masyarakat Gunakan Transportasi Umum saat Libur Akhir Tahun, KAI Terapkan Tarif Akhir Pekan pada Layanan LRT Jabodebek

KAI menerapkan tarif akhir pekan LRT Jabodebek pada tanggal 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025, serta tanggal 1, 3, dan 4 Januari 2026, dengan tarif perjalanan sebesar Rp 5.000,- dan tarif maksimal Rp 10.000,-.

Bekasi, 23 Desember 2025 – Untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026), KAI menerapkan skema tarif layanan LRT Jabodebek dengan tarif akhir pekan di sejumlah tanggal selama periode libur akhir tahun.

Kebijakan tarif tersebut diterapkan seiring dengan penyelenggaraan Posko Angkutan Nataru 2025/2026 yang berlangsung mulai 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Posko ini berfungsi sebagai pusat koordinasi dan pengawasan layanan guna memastikan operasional LRT Jabodebek berjalan aman, tertib, dan nyaman di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.

Baca Juga  Sosialisasi DBHCHT Bersama Satuan Pamong Praja di Pendopo Kecamatan Kabupaten Blora

Manager Public Relation LRT Jabodebek, Radhitya Mardika Putra, menyampaikan bahwa kejelasan informasi tarif menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat merencanakan perjalanan selama periode libur Nataru 2025/2026.

“Dengan adanya penyesuaian tarif pada Libur Nataru 2025/2026 ini, KAI memberikan kepastian biaya perjalanan sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu perjalanan dengan lebih nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Radhitya.

Pada periode Nataru, tarif akhir pekan LRT Jabodebek diberlakukan pada tanggal 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025, serta tanggal 1, 3, dan 4 Januari 2026. Pada tanggal-tanggal tersebut, tarif perjalanan ditetapkan sebesar Rp 5.000,- dengan tarif maksimal Rp 10.000,- .