Bireuen, Media Patriot Indonesia
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Bireuen terus melakukan langkah strategis dalam membenahi kondisi pasar rakyat di 17 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bireuen. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang tertib, bersih, nyaman, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disperindagkop Bireuen, Drs. Murdani, melalui Kabid Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi, Fakruddin, S.E, pada Rabu (12/11/2025).
“Penataan pasar ini bukan hanya soal bangunan dan lapak, tapi juga membangun kesadaran bersama baik pedagang maupun pengelola agar pasar menjadi pusat ekonomi rakyat yang sehat dan berdaya,” ujar Fakruddin.
Program pembenahan dilakukan melalui empat tahap utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengembangan digitalisasi pasar.
- Tahap Perencanaan
- Pendataan dan Identifikasi: Melakukan survei menyeluruh terhadap kondisi fisik pasar, fasilitas umum, sanitasi, keamanan, serta permasalahan seperti pedagang liar atau drainase buruk.
- Penyusunan Rencana Penataan (RPP): Menentukan zonasi (zona basah, kering, kuliner, parkir, dan gudang), serta mengatur alur lalu lintas pembeli agar lebih tertib dan aman.
- Koordinasi dan Konsultasi: Melibatkan lintas instansi terkait seperti Dinas PUPR, Satpol PP, serta camat setempat untuk memastikan sinergi dan dukungan pedagang.
- Tahap Pelaksanaan
- Penataan Fisik dan Infrastruktur: Renovasi lapak rusak, pembangunan fasilitas umum seperti toilet, tempat sampah, penerangan, papan informasi, dan penataan area parkir.
- Penataan Pedagang: Relokasi pedagang sesuai zonasi, pembuatan database pedagang, serta penegakan aturan tertib berdagang.
- Kebersihan dan Keindahan: Penerapan sistem kebersihan harian dan penghijauan pasar.
- Tahap Pengawasan dan Evaluasi
- Monitoring Rutin: Pengawasan terhadap kebersihan, keamanan, dan ketertiban.
- Evaluasi dan Pembinaan: Pembinaan pedagang terkait etika berdagang, kebersihan, dan pelayanan kepada pembeli.
- Penegakan Aturan: Penerapan Perda dan pemberian sanksi bagi pelanggar ketertiban pasar.
Pelatihan manajemen usaha bagi pedagang serta promosi pasar melalui media sosial dan kolaborasi dengan UMKM lokal.
Sebagai wujud nyata, pada Rabu (12/11/2025), Fakruddin bersama pengelola pasar telah melaksanakan pembersihan drainase di Pasar Desa Cureh yang telah berlangsung selama dua minggu terakhir. Kegiatan ini juga dibarengi dengan sosialisasi etika berdagang dan tata cara pembayaran retribusi sewa kios yang benar dan tepat waktu.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap tidak ada lagi pedagang yang menunggak sewa hingga bertahun-tahun. Semua demi tertib administrasi dan peningkatan PAD,” jelas Fakruddin.






