Bireuen | Media Patriot Indonesia
Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) menunjukkan sikap tegas terhadap pemilik kios yang tidak mengaktifkan usahanya di kawasan Pasar Kering. Sebagai bentuk keseriusan, Disperindagkop menempelkan surat teguran terakhir secara door to door di setiap dinding kios pasar tersebut, Senin (29/12/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Bireuen, Drs. Murdani, yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi, Fakruddin, S.E. Penempelan surat teguran dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menghidupkan kembali pasar yang selama ini terkesan terbengkalai.
Menurut Fakruddin, surat teguran terakhir tersebut merupakan peringatan serius kepada para pemilik kios agar segera membuka dan menjalankan aktivitas usaha. Pasar Kering yang dibangun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat hingga kini belum berfungsi optimal, akibat banyaknya kios yang tidak digunakan dalam waktu lama.
“Selama ini pemilik kios dinilai tidak menunjukkan itikad serius untuk membuka usaha. Akibatnya, kondisi pasar menjadi memprihatinkan dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Pantauan Media Patriot Indonesia di lokasi menunjukkan bahwa hingga saat ini seluruh kios Pasar Kering masih tertutup rapat. Tidak terlihat aktivitas perdagangan sama sekali, kecuali papan nama yang menempel di masing-masing kios sebagai penanda kepemilikan.






