Bekasi -Media Patriot Indonesia
Reza Lutfi, SE sebagai Direktur PDAM Tirta Bhagagsasi tidak tegas dengan Pejabat Direksi / Struktur di PDAM Tirta Bhagagsasi yang telah diberikan Amanah sejak menjabat di PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi pada Tanggal 8 Mai 2023 Periode 2023 – 2027 yang dilantik oleh PJ. Bupati DR. H. Dani Ramdan, MT.
Bahwa seorang Pejabat di PDAM Tirta Bhagasasi yang bernama Suherman, S,Pd, MM sebagai Kepala Cabang di PDAM Tirta Bhagasasi Tambun Utara yang telah menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan dan mendukung Dewan maupun Paslon Bupati dan Wakil Kota.
Karena ini sudah melanggar aturan dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa untuk menjamin Netralitas Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik.
Suherman, S,Pd,MM adalah sebagai seorang Pejabat Publik di PDAM Tirta Bhagagsasi yang diduga ikut serta mendukung Anggota Dewan dan Pasangan Calon Bupati/Wali Kota Bekasi sebagai Ketua Tim Sukses Pemenangan dan memberi dukungan dalam Visual Video serta memberikan Karangan Bunga atas Dilantiknya Anggota Dewan Muhamad Kamil Syaikhu menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi 2024 – 2029.
Menurut Hermawan, S,Pd, MM sebagai Narasumber, saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan, Saya lagi di Pusat lagi ngambil Surat SP-1 dan Saya mau dipindah tugas dari Kantor Cabang, dan Saya sudah di berikan Sanksi dari Perusahaan, Saya tidak megang Kantor Cabang lagi, karena Saya sudah diberikan Sanksi dan diberikan Peringatan keras oleh Direktur PDAM Tirta Bhagagsasi sehingga Saya dipindah tugaskan, silahkan ke Pusat aja bang,” kata Suherman sebagai Narasumber melalui WhatsApp pada tanggal (26/9/2024),” kata Suherman.