MEDAN // Media Patriot Indonesia
Kejaksaan Negeri medan diduga memperlambat kasus pasal 170 Ayat (1) jo. pasal 351 yang dilakukan oleh Doris br Marpaung dan Riris br marpaung, Senin.(15/10/24)
Yang mana diduga kuat pula kedua pelaku dibekingi seorang Jenderal yang belum di ketahui identitasnya.
Abang kandung Korban Erika dan Kuasa Kukum korban penganiayaan secara bersama-sama berharap kepada penegak hukum agar dapat bekerja profesional dan menegak kan hukum dengan seadil-adilnya.
Hal tersebut langsung diutarakan oleh abang kandung korban langsung Aldo Siringo ringo kepada awak media yang bertugas saat dikonfirmasi.
Diketahui pula abang kandung korban menceritakan bahwa kronologis terjadinya insiden penganiayaan terhadap adiknya Erika br Siringo-ringo pada tgl 09 November 2023 yang lalu berawal saat kedua pelaku Riris Partahi br marpaung dan Doris fenita br marpaung melayat kerumah duka almarhum saudara kandung ibunya.
“Pada saat itu mereka yang datang kerumah saya untuk melayat kakak mamak saya yang meninggal. Namun pada saat itu terjadi perdebatan kecil dan tanpa sebab pelaku melakukan penganiayaan terhadap adik saya”, ucap abang Korban Aldo Siringoringo.
Tidak sampai disitu korban didampingi keluarganya membuat laporan ke Polsek Medan Area. Setelah membuat laporan polisi lalu abang kandung korban mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Bidang Kasi pidum Kejari Medan.