Blora – mediapatriotindonesia.com
SY, seorang pria warga kecamatan Cepu Kabupaten Blora yang bekerja sebagai karyawan di salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diamankan petugas Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah.
SY diamankan lantaran diduga melakukan penggelapan uang nasabah. Tak tanggung tanggung ada 30 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian hingga 67 juta rupiah.
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH ketika menggelar konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora mengungkapkan bahwa modus dari tersangka adalah dengan membuat blangko fiktif untuk para nasabah.
“Terduga pelaku sebagai karyawan yang melakukan penggelapan atas apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab karyawan ini. Dia modusnya membuat blangko fiktif dengan menggunakan KTP dan KK dari nasabah. Dan faktanya atas nama di KTP dan KK yang digunakan oleh pelaku bukan menjadi nasabah. Tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Dan sebagian dijadikan untuk mengangsur seolah olah menjadi nasahah KSP. Jadi seolah olah membayar pinjaman beberapa kali tapi pinjaman itu dijadikan untuk kepentingan pribadi pelaku, ” Beber Kasat Reskrim Polres Blora. Rabu, (27/09/2023).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64 .
“Kita sangkakan pasar berlapis, karena perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak Januari 2022. Adapun ancamannya adalah 5 tahun penjara, ” Tandasnya.