Medan,- Media Patriot Indonesia
Pengadilan Negeri Medan kembali mengelar sidang lanjutan terhadap terlapor Doris Fenita br Marpaung dan kakak nya Riris br Marpaung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Erika br Siringoringo, (13/02/2025) .
Jaksa penuntut umum (JPU ) sempat bertanya kepada saksi korban tentang keberadaan nya pada saat keributan terjadi ” saya sewaktu itu sedang berada didalam rumah, karena saya mendengar ada ribut ribut di luar saya langsung keluar dan menghampiri Doris .
Pada saat saya mendekat langsung saya ditampar nya dan Riris menjambak kemudian mencakar saya ” terang Erika dalam persidangan .
Majelis hakim juga melontarkan pertanyaan apakah Erika ada membalas serangan mereka atau hanya diam , lantas ia kembali menjawab” saya hanya diam tidak membalas serangan mereka ” tuturnya .
Dalam fakta persidangan Erika br Siringoringo sempat memberikan jawaban diruang persidangan kalau sebenarnya ia yang mendatangi dari dalam rumah Doris dan Riris yang duduk ditempat nya.
Diduga Keterangan saksi korban Erika br Siringoringo tidak sesuai dengan fakta kejadian .
Hal tersebut di buktikan saat Majelis Hakim, JPU dan para peserta sidang melihat rekaman cctv kalau Erika br Siringoringo ada membalas dan menjambak Doris , karena adegan saling membalas serangan la Erika jatuh ke aspal bukan dibanting seperti keterangan nya didepan Majelis Hakim .