Berita  

Diduga Berat PTPN 8 Kertasari Belum Memperpanjang Izin Hak Guna Usaha (HGU)

Diduga Berat PTPN 8 Kertasari Belum Memperpanjang Izin Hak Guna Usaha (HGU)

Bandung – mediapatriotindonesia.com
Perusahaan Perkebunan Negara (PTPN) 8 Kertasari, yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara dalam bidang pengelolaan dan pemasaran hasil komoditi perkebunan, diduga belum memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu.

Asep Juarsa, Ketua Umum LSM Jawara, mengungkapkan bahwa PTPN 8 Kertasari telah melewati masa berlaku izin HGU-nya tanpa diperpanjang selama setahun lebih. Menurutnya, stakeholder perlu fokus pada optimalisasi pemanfaatan lahan, dengan mempertimbangkan regulasi terkait jenis tanaman yang diperbolehkan.

Meskipun PTPN 8 fokus pada pengembangan tanaman seperti enteh, kina, dan sawit, banyak lahan di Kertasari dan sekitarnya telah beralih tangan. Evaluasi perijinan HGU yang habis diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh untuk memahami kontribusi PTPN terhadap lingkungan dan pengembangan usahanya dalam konteks regulasi.

Baca Juga  Pererat Sinergi, Bupati Arief Gelar Ramah Tamah Bersama Plt. Dirut Bank Jateng

Asep Juarsa menekankan pentingnya sinergi antara program PTPN dengan pemerintah daerah, serta kerjasama dengan pihak lain untuk menjaga keberlanjutan usaha. Selain itu, ia menyoroti perlunya kejelasan dalam komunikasi terkait perijinan, yang saat ini masih belum diperoleh dari pihak PTPN 8.

Humas PTPN 8, Dindin, menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan jawaban tanpa kejelasan terkait klarifikasi perijinan. Ia menyarankan untuk langsung menghubungi bagian yang telah ditunjuk oleh perusahaan untuk klarifikasi lebih lanjut.