Berita  

Di duga Dana Aspirasi Desa Jatibaru 270 Juta Tidak Sesuai Tupoksinya Dan Terindikasi Di Selewengkan Inspektorat Diminta Turun Tangan

Di duga Dana Aspirasi Desa Jatibaru 270 Juta Tidak Sesuai Tupoksinya Dan Terindikasi Di Selewengkan Inspektorat Diminta Turun Tangan

Bekasi -Media Patriot Indonesia

Dana Peruntukan aspirasi yang peruntukan produksi tanaman pangan dan jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian dengan total nilai 270 juta di alihkan ke belanja bibit tanaman dan ikan.

Menurut keterangan ketua BPD Jatibaru saudara bule bahwa Untuk terkait ini gak pernah ada perencanaan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung

Jadi jelas peruntukannya tidak sesuai yang di arahkan oleh pemerintah dan tidak sesuai tupoksinya

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Baca Juga  Apresiasi Ketua Umum PPDI kepada STIE Trianandra dan Pemkab Karawang Berikan Beasiswa Penyandang Disabilitas

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.

Penulis: Redaksi Editor: Admin