Tanggerang – mediapatriotindonesia.com
Dewan Pers berkunjung dan mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak di tanggerang usai viralnya video sekelompok orang mengaku wartawan yang menerima amplop berisi uang Rp 10.000 dari Kepala Desa (Kades) Kronjo, Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut Dewan Peras mengadakan pertemuan dengan Kadiskominfo Kabupaten Tangerang Nono Sudarno dan Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sri Mulyo, Tangerang, Senin (25/9/2023).
Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengecam tindakan wartawan yang meminta-minta kepada pihak lain.
“Kami memastikan, bahwa terkait dengan video viral yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang mengaku wartawan, kemudian meminta sejumlah uang, itu bukan perilaku wartawan. Sekali lagi saya pastikan, itu bukan perilaku wartawan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 2, wartawan Indonesia harus bekerja secara profesional. Kemudian, pasal 6 juga menjelaskan, bahwa wartawan Indonesia tidak menerima suap dalam bekerja. Itu sangat jelas,” kata Yadi di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (25/9).
Dengan adanya kejadian ini, Dewan Pers bersepakat dengan Diskominfo Kabupaten Tangerang untuk merencanakan kegiatan literasi yang juga melibatkan seluruh kepala desa, kepala sekolah, dan juga jajaran wartawan.
Dewan Pers ingin ada peningkatan pemahaman terkait cara kerja jurnalistik yang profesional. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi wartawan-wartawan yang bekerja secara profesional. Wartawan yang berpedoman pada UU Pers dan KEJ haruslah berintegritas, bertanggung jawab, dan tidak menerima suap.