PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta api di Viaduk Gempol, petak jalan antara Staiun Porong – Stasiun Bangil. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI Daop 8 Surabaya dalam memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta menjaga area agar tetap steril dari penggunaan yang tidak sah.
Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di Ruang Milik Jalur (Rumija) atau area yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat dan bangunan permanen maupun semi permanen. Keberadaan bangunan liar di sekitar jalur KA sangat berisiko terhadap keselamatan operasional, serta berpotensi menghambat perawatan jalur. Selain mengganggu operasional, keberadaan bangunan liar juga berisiko menimbulkan kecelakaan atau hambatan teknis.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Kami sebelumnya telah memberikan peringatan dan kesempatan bagi para penghuni untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas.
Lebih lanjut diungkapkan Luqman bahwa kegiatan ini telah melalui proses pendataan, sosialisasi, dan pemberian surat peringatan kepada para penghuni sesuai ketentuan yang berlaku. “KAI Daop Surabaya berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keandalan operasi kereta api. Penertiban ini dilakukan secara terukur, persuasif, dan didasarkan pada aturan hukum. Aset negara harus dijaga bersama agar berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES






