News  

Dani Ramdan Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Dalam Sengketa dan Tersandera Dalam Posisi Tergugat: Ada Apa dengan DPRD Kabupaten Bekasi???

Dani Ramdan Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Dalam Sengketa dan Tersandera Dalam Posisi Tergugat: Ada Apa dengan DPRD Kabupaten Bekasi???

Bekasi-Media Patriot Indonesia

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan yang jabatannya akan berakhir pada 22 Mei 2023 mendatang, diduga sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.

Pasalnya, dirinya ikut tergugat oleh masyarakat sipil (civil society), Peneliti Senior Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ), dan Direktur Eksekutif WALHI Jakarta serta masyarakat lainnya.

Mereka menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut salah satunya ingin menguji hasil kajian dan analisis soal proses pengangkatan dan pelantikan Penjabat Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) oleh Presiden dan Mendagri yang diduga ada “Abuse of Power”.

Baca Juga  Tragis Dayung Patah Membawa Maut di Kabupaten Bekasi

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi yang juga Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) Karman Supardi, menilai Surat Keputusan Mendagri tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Tahun 2022 terkesan rapuh dan rawan gugatan.

“Jauh-jauh hari tepatnya sebulan setelah Pak Dani Ramdan dilantiik, kami sudah pernah sampaikan apa yang saat ini menjadi pokok perkara gugatan oleh kawan-kawan di Jakarta. Sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) tersebut, mestinya Kemendagri membuat aturan turunan pengisian penjabat Kepala Daerah formatnya bisa berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) dalam mengisi kekosongan Pj Kepala Daerah,” ujar Karman Supardi, di Cikarang, hari ini.

Penulis: Tim Redaksi Editor: Admin