Bandung Media Patriot Indonesia.Com
Cikancung, 11 Maret 2026 – Tim awak media melakukan kunjungan ke SD Negeri Cigereleng, Desa Srirahayu, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, untuk meminta klarifikasi terkait anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025. Namun, Kepala Sekolah tidak ada di tempat, sehingga awak media tidak bisa mendapatkan jawaban langsung.
Salah satu guru di sekolah tersebut mengungkapkan bahwa kondisi sekolah sangat memprihatinkan, terutama ruang guru yang sudah lama rusak dan bolong. “Sudah lama ruang guru kami rusak, tapi belum ada perbaikan,” ujar guru tersebut.
Guru tersebut juga menyebutkan bahwa sekolah akan mendapatkan bantuan pembangunan revitalisasi, namun tidak jelas kapan dan bagaimana prosesnya. “Kami tidak tahu pasti, tapi katanya akan ada bantuan revitalisasi,” katanya.
Yang menjadi pertanyaan, kemana anggaran dana BOS tahun 2025 untuk pemeliharaan sekolah? Apakah sudah digunakan atau masih tersimpan? Awak media meminta klarifikasi dari Kepala Sekolah, namun tidak ada di tempat.
“Kami akan terus meminta jawaban dari Kepala Sekolah dan pihak terkait untuk memastikan penggunaan anggaran dana BOS tahun 2025,” kata awak media.
Jika terbukti ada penyalahgunaan, Kepala Sekolah bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.






