Bekasi-mediapatriotindonesia.com
Perluasan Zona Industri di Kabupaten Bekasi telah dimulai dengan penggalian jalan untuk membuka Zona Jababeka 9 di Desa Jatireja dan Jatibaru. Ekskavator dan alat berat lainnya telah digunakan, dan truk-truk pengangkut material tanah pun telah beroperasi.
Perluasan Zona Jababeka 9 terletak di antara desa Jatireja dan Jatibaru, dimana penggalian jalan tersebut dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat. Hal ini menimbulkan kegelisahan dan protes dari masyarakat, karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam masalah kesejahteraan sekitar pembangunan yang sangat mengganggu.
Selain itu, pembangunan infrastruktur jalan di kawasan tersebut juga sangat mengganggu para petani. Penggalian jalan tersebut mengambil bagian dari sungai, sehingga aliran air menjadi terganggu. Akibatnya, akses petani terhadap air yang sangat dibutuhkan untuk persawahan menjadi terhambat karena proyek penggalian jalan di zona industri tersebut.
Matri Taman, seorang tokoh pemuda dari Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, menyampaikan kepada media bahwa aliran sungai Sadang terganggu mulai dari Kali Binong. Kali tersebut menjadi sempit, dan gorong-gorong yang kecil menghambat aliran air menuju hulu.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh masyarakat Desa Jatibaru, khususnya oleh Nurhasan SH, yang merupakan anggota Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur. Nurhasan menyatakan bahwa mereka akan mendatangi pihak pengembang untuk memantau pekerjaan penggalian dan memastikan tidak ada gangguan terhadap aliran air. Mereka juga meminta pihak-pihak terkait, termasuk dinas pemerintah setempat, untuk memantau sungai-sungai yang terganggu akibat proyek penggalian ini.
Kepala Dinas Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Henri Lincoln, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi oleh media, mungkin karena sedang berlibur panjang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedi Supriadi, mengatakan kepada media agar berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) karena hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan mereka. Ia juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan dan menjamin tindak lanjut yang segera.
Beranda
Berita
Dampak Pembangunan Zona Industri Terhadap Kestabilan Pangan dan Irigasi di Kabupaten Bekasi