Berita  

Bupati Temanggung Perlu Diperiksa Dalam Kasus TKD Bajul Ijo

Bupati Temanggung Perlu Diperiksa Dalam Kasus TKD Bajul Ijo

Temanggung, mediapatriotindonesia.com Tindakan pihak Kejaksaan Negeri Temanggung terhadap kasus pemakaian tanah kas desa di Desa Danupayan, membuat sejumlah pihak panik. Kasus yang mencuat dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat Temanggung ini, rupanya bakal mengarah ke Bupati Temanggung untuk ikut diperiksa oleh Kejari.

Dari investigasi yang dilakukan MPI, sejumlah pihak sudah dipanggil Kejari untuk diperiksa. Kepala Desa beserta Perangkat Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung secara marathon telah dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Negeri Temanggung terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) seluas 3550 m2.

Pihak yang dipanggil Kejari, mulai dari Sekretaris Desa, Kaur Umum dan Tata Usaha, mantan Bendahara Desa, Kaur Keuangan, Kepala Dusun, Ketua BPD maupun PJ Kades telah memenuhi panggilan Kejari. Selain itu, Camat Bulu, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMD Kecamatan Bulu juga telah memberikan keterangan kepada Kejari.

Baca Juga  Memanas Gugatan Ahli Waris Goeteng ke Arayan Group, PN Cikarang Mulai Gelar Sidang Lapangan

Sebagaimana merujuk pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku maka pemanggilan dan permintaan keterangan sehubungan dengan pemanfaatan TKD akan diberlakukan pula kepada Dinpermades, Inspektorat maupun Bupati Temanggung.

Kepala Inspektorat Temanggung, Eko Suprapto, yang hendak dikonfirmasi perihal adanya pembiaran penyalahgunaan TKD, yang bersangkutan memberi jawaban bahwa kasus ini sudah ditangani kejaksaan. “Apa tidak sebaiknya minta keterangan (red- wawancara) ke kejaksaan saja. Kan soal ini sudah ditangani kejaksaan,” kata Eko ketika dihubungi MPI. Eko beralasan dirinya mulai hari Jum’at (14/7) hingga akhir pekan sedang tidak ada di Temanggung.

Penulis: Herry Editor: Admin