Bekasi-mediapatriotindonesia.com
Terkait saling klaim tanah yang saat ini disengketakan oleh warga dan salah satu anggota BPD Desa Kedung Waringin Ama Mulyana berbuntut somasi oleh warganya .
Hal tersebut di ketahui setelah awak media memperoleh keterangan dari salah satu warga sekaligus tokoh masyarakat Desa Kedungwaringin Gunawan.
Sementara itu Lewat telepon selulernya H.Dirja Sujani mengatakan, saya sebagai warga Desa Kedungwaringin memang betul melaporkan oknum warga yang saya anggap melakukan penyerobotan tanah dengan mematok tanah di lahan, yang kami anggap sah pemiliknya,karena menurut saya lahan tersebut sah milik dari Konon Bin Ibin berdasarkan no Girik 958, persil no. 48b, terang H.Dirja Sujani.
Sementara pihak yang di laporkan adalah warga yang bernama Nimin alias Goler dan Kus dengan Laporan No.LP/2595/SPKT/K/X/2022/Polres Metro Bekasi/Polda Metrojaya.
Gunawan menambahkan, untuk surat Somasi akan kami layangkan ke beberapa instansi, diantaranya, Kades Kedung, Bupati Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi,Camat Kedungwaringin,dan instansi lainnya.
Somasi tersebut hasil dari diskusi warga yang tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Warga Dusun I, Dusun II, dan Dusun III, yang digelar pada Jumat pada tanggal 21/10/2022.
Awak media mengkonfirmasi Ama Mulyana warga Desa Kedungwaringin yang juga selaku ketua BPD Desa Kedungwaringin.