BLORA, ( JATENG), Media Patriot Indonesia –
Buntut Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Sebanyak 113 desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dipastikan tak bisa cairkan dana desa tahap dua non-earmark.
Tertera terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Purbaya Yudhi Sadewa tertanggal (19 November 2025).
Regulasi tersebut memutuskan bahwa dana desa tahap dua kategori non-earmark (yang tidak ditentukan secara khusus penggunaannya) tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.
Kepala Bidang Penataan Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji, mengatakan dana desa tahap dua non-earmark yang tidak cair sebanyak 113 desa, sementara yang sudah cair sebanyak 158 desa.
Jika ditotal, dana desa yang tidak cair sekitar Rp 33,1 miliar. “Dana desa tahap dua non-earmark 113 desa totalnya Rp 33.196.864.400 enggak cair,” ujarnya
Sementara itu Gelombang protes dari Pemerintah Desa di Kabupaten Blora kian menguat setelah Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 untuk kategori non-earmark tak kunjung dicairkan.
Salah satu yang paling keras menyuarakan keberatan adalah Paguyuban Kepala Desa Randublatung yang menilai kebijakan tersebut membuat pemerintah desa berada pada posisi dipaksa berhadapan dengan masyarakat.






