Bekasi-Media Patriot Indonesia
Bulan puasa atau ramadhan akan segera tiba kewajiban umat Islam untuk melaksanakan puasa selama 1 bulan, bukan menahan haus dan lapar saja termasuk hawa nafsu juga harus di jaga.
Tokoh masyarakat Kedung Waringin kang Edo sangat antusias dalam menyambut bulan penuh ampunan,karena setahun sekali berpuasa dan jauhi perbuatan maksiat terutama zinah mata banyaknya warung remang remang dan panti pijat.
Terutama wilayah kecamatan Kedung Waringin masih beroperasinya panti pijat di Kp.Pesanggrahan Desa Waringin jaya Kec Kedung waringin yang mana di minta muspika kecamatan Kedung Waringin untuk menegakkakan perda tentang panti pijat.
Kita pahami bahwa perat7 daerah mengatur ketat tentang panti pijat menurut perdanya :
Perda (Peraturan Daerah) tentang panti pijat biasanya mengatur tentang izin usaha, kesehatan dan keselamatan, serta moralitas. Berikut adalah contoh pasal yang dilanggar dalam Perda tentang panti pijat:
Perda Panti Pijat
- Izin Usaha: Pasal 3 ayat (1) Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Panti Pijat, menyatakan bahwa setiap panti pijat harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah.
- Kesehatan dan Keselamatan: Pasal 5 ayat (2) Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Panti Pijat, menyatakan bahwa panti pijat harus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Moralitas: Pasal 7 ayat (1) Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Panti Pijat, menyatakan bahwa panti pijat tidak boleh melakukan kegiatan yang melanggar moralitas dan etika.
Pasal yang Dilanggar
- Pasal 3 ayat (1): Tidak memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah.
- Pasal 5 ayat (2): Tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
- Pasal 7 ayat (1): Melakukan kegiatan yang melanggar moralitas dan etika.
*Sanksi- sanksi
- Sanksi Administratif: Pemberhentian sementara atau permanen, pencabutan izin usaha.
- Sanksi Hukum: Denda, kurungan, atau keduanya.
Namun, perlu diingat bahwa Perda tentang panti pijat dapat berbeda-beda tergantung pada daerah dan pemerintah setempat.
Kang Edo meminta agar panti pijat spa seruni di daerah kampung Pesanggrahan ditutup agar tidak ada lagi tempat maksiat agar umat muslim tenang dalam menjalankan ibadah puasa.