Berita  

Bulan Puasa Akan Segera tiba Di Minta Muspika Kecamatan Kedung Waringin untuk Menindak Warung Minuman Alkohol Di Wilayahnya

Bulan Puasa Akan Segera tiba Di Minta Muspika Kecamatan Kedung Waringin untuk Menindak Warung Minuman Alkohol Di Wilayahnya

Bekasi-Media Patriot Indonesia

Bulan puasa atau ramadhan akan segera tiba bukannya umat Islam untuk melaksanakan puasa selama 1 bulan, bukan menahan haus dan lapar saja termasuk Jawa nafsu juga harus di jaga.

Tokoh masyarakat Kedung Waringin kang Edo sangat antusias dalam menyambut bulan penuh ampunan,karena setahun sekali berpuasa dan jauhi perbuatan maksiat termasuk minum minuman yang beralkohol.

Terutama wilayah kecamatan Kedung Waringin masih beroperasinya warung minuman beralkohol yang terindikasi besar yang nyohor disebut toko minum/agen minuman keras yang berada di rengas Bandung.

Kang Edo meminta aparat satpol PP untuk menertibkan toko/agen minuman keras teresar di wilayah kabupaten Bekasi/Karawang tersebut agar supaya umat muslim yang melakukan ibadah puasa tidak dekat dengan urusan maksiat.

Baca Juga  DESA TARUMAJAYA KECAMATAN KERTASARI KABUPATEN BANDUNG GELAR ACARA (PACANTEL) PEMBINAAN CALON PENGANTIN TERLATIH.

pasal-pasal yang terkait dengan minuman keras berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 17 Tahun 2009:

Pasal-Pasal Minuman Keras
Pasal 4

  1. Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, menjual, dan menyimpan minuman keras tanpa izin dari Bupati.
  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada badan hukum yang memenuhi syarat.

Pasal 5

  1. Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman keras di tempat umum.
  2. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Jalan umum;
    b. Taman umum;
    c. Tempat ibadah;
    d. Sekolah;
    e. Rumah sakit.

Pasal 6

  1. Setiap orang dilarang menjual minuman keras kepada anak di bawah umur 21 (dua puluh satu) tahun.
  2. Anak di bawah umur 21 (dua puluh satu) tahun dilarang membeli dan mengonsumsi minuman keras.
Baca Juga  Antisipasi Kejahatan, Polres Kudus Beri Himbauan Terhadap Pegawai Alfamart

Pasal 7

  1. Setiap orang yang melanggar pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (1), dan pasal 6 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
    a. Peringatan tertulis;
    b. Pembekuan izin;
    c. Pencabutan izin.
  2. Setiap orang yang melanggar pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (1), dan pasal 6 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kang Edo sangat meminta pihak aparat yang berwenang menutup warung warung minuman keras/agen minuman keras yang berada di wilayah hukum Kedung Waringin.

Dan kalau memang Tidak ada penertiban , Kami Masyarakat akan bersama para Tokoh agama tokoh muda Untuk Bersama sama menutup yang terindikasi bernama toko H Miun yang terduga menjual minum minuman keras atau agennya pungkas Kang Edo.

Penulis: Redaksi Editor: Admin