Blora -mediapatriotindonesia.com Memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah, Presiden Joko widodo melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadan.
Dengan pertimbangan proses penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian dan demi efisien anggaran.
Larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomer:38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Ternyata keputusan tersebut menimbulkan pendapat yang sangat beragam dan penafsiran berbeda-beda yang dapat menciptakan suasana Ramadan makin dinamis.
“Bagi saya secara pribadi keputusan yang diambil oleh Bapak Presiden Joko Widodo sudah tepat dan tidak perlu dicabut,” kata mantan Sekda Blora, H. Bambang Sulistya, di Blora, Rabu (29/3/2023).
Karena, kata Bambang Sulistya, aturan itu hanya mengatur ASN dan Pejabat Pemerintah dalam melaksanakan buka puasa bersama yang menggunakan dana pemerintah.
Sehingga dana tersedia bisa dialihkan untuk memberi bantuan masyarakat utamanya kepada anggota masyarakat yang kurang beruntung.
“Bahkan menurut pendapat saya Bapak Joko Widodo telah mengambil kebijakan yang termasuk kategori BBC (Bijaksana,Berani dan Cerdas),” ungkap Bambang Sulistya yang kini dipercaya sebagai Ketua PWRI Blora.
Ditengah-tengah situasi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan hidup dan menderita Presiden Jokowi berani mengambil keputusan bijaksana yang akan berdampak positif bagi masyarakat kalau dana yang tersedia untuk buka bersama diwujudkan untuk membantu masyarakat miskin.