Indonesia semakin populer sebagai tujuan yang menjanjikan bagi investor asing yang ingin membangun atau memperluas bisnis mereka di Asia Tenggara. Sebagai salah satu negara dengan perekonomian terbesar di kawasan ini, Indonesia menawarkan pasar yang cukup besar, sumber daya alam yang melimpah, dan pertumbuhan kelas menengah. Namun, banyak pengusaha asing menanyakan pertanyaan yang sama sebelum terjun ke pasar Indonesia: Bolehkah orang asing menjadi direktur atau pemegang saham perusahaan di Indonesia?
Artikel ini memberikan penjelasan komprehensif mengenai kerangka hukum, batasan, dan peluang bagi orang asing yang ingin menjadi direktur atau pemegang saham perusahaan di Indonesia. Kami juga akan menguraikan jenis-jenis perusahaan yang tersedia, peraturan terkait, dan bagaimana keterlibatan asing dapat diatur secara hukum.
Kerangka Hukum untuk Partisipasi Tenaga Asing
Struktur Perusahaan di Indonesia
Di Indonesia, jenis badan hukum yang paling umum adalah:
1. PT (Perseroan Terbatas) – perseroan terbatas lokal
2. PT PMA (Penanaman Modal Asing) – perusahaan penanaman modal asing
Meskipun PT biasa diperuntukkan bagi kepemilikan lokal, PT PMA dirancang untuk mengakomodasi kepemilikan asing. Perusahaan mana pun yang kepemilikan asingnya hanya 1% saja dianggap sebagai PT PMA.
Hak Kepemilikan Saham Asing
Berdasarkan hukum Indonesia, orang asing dapat memiliki saham di PT PMA. Namun besaran kepemilikan yang diperbolehkan tergantung pada sektor usaha yang diatur oleh Daftar Investasi Positif dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Daftar tersebut menentukan:
Artikel ini juga tayang di VRITIMES