BLORA, ( JATENG), Media Patriot Indonesia –
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa digunakan untuk membantu keluarga miskin ekstrem agar mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Agar bantuan tepat sasaran, penetapan penerima dilakukan secara terbuka dan disepakati bersama warga desa.
- Cara Menentukan Penerima BLT Desa
a. Melalui Musyawarah Desa
Penerima BLT ditentukan dalam Musyawarah Desa, bukan oleh satu orang.
Prioritas utama adalah keluarga miskin ekstrem yang tinggal di desa tersebut.
Penentuan mengacu pada data resmi pemerintah dan kondisi nyata di lapangan.
Daftar penerima disepakati bersama dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
b. Siapa yang Diprioritaskan?
Jika data pemerintah tersedia, penerima dipilih dari keluarga miskin ekstrem. Jika data belum tersedia, desa dapat menetapkan penerima dengan kriteria berikut:
- Kehilangan mata pencaharian;
- Memiliki anggota keluarga sakit menahun, sakit kronis, atau disabilitas;
- Tidak menerima bantuan PKH;
- Rumah tangga lansia yang hidup sendiri; dan/atau
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
- Jika Data Pemerintah Belum Ada
a. Pendataan Warga
Pemerintah Desa mendata warga berdasarkan usia, kondisi ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.
Pendataan dilakukan berjenjang, mulai dari RT, RW, hingga dusun.
Warga dan tokoh masyarakat dilibatkan agar data lebih jujur dan akurat.
b. Verifikasi Data
Data dari RT, RW, dan dusun dikumpulkan dan diperiksa ulang oleh Pemerintah Desa.
Keluarga miskin ekstrem diprioritaskan.
Status kependudukan dicek (NIK, KK).
Jika belum punya NIK, desa menerbitkan surat domisili dan membantu pengurusan dokumen kependudukan.
c. Penetapan Penerima
Data calon penerima dibahas dalam Musyawarah Desa bersama BPD dan perwakilan masyarakat. Hasil musyawarah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Keputusan tersebut dilaporkan ke camat dan bupati/wali kota.
- Jika Ada Perubahan Penerima BLT
Jika penerima meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi syarat, dapat diganti.
Penggantian harus melalui Musyawarah Desa khusus. Alasan perubahan wajib dicatat dalam berita acara.Perubahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan dilaporkan ke camat. - Cara Pembayaran BLT Desa
BLT Desa dapat dibayarkan:
Secara tunai, atau
Secara nontunai (transfer ke rekening).
( Tim)






