Bittime Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto dan Kliring Komoditi Indonesia

Bittime Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto dan Kliring Komoditi Indonesia

Jakarta, 28 Oktober 2024Bittime, platform pertukaran aset kripto Indonesia, resmi mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, bursa aset kripto Indonesia serta Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan Indonesian Coin Custodian (ICC).

Hal tersebut menegaskan bahwa Bittime berkomitmen menjadi platform pertukaran aset kripto yang patuh terhadap regulasi demi keamanan dan kenyamanan pengguna. Ini diwujudkan melalui pemenuhan segala persyaratan pendaftaran untuk menjadi Anggota Bursa.CEO Bittime Ryan Lymn menyampaikan apresiasi sekaligus rasa syukur atas dukungan berbagai pihak, terutama seluruh karyawan Bittime yang secara langsung terlibat dalam proses pemenuhan persyaratan keanggotaan tersebut.“Pencapaian ini merupakan salah satu langkah dalam membuktikan komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk kesiapan kami untuk mencapai pertumbuhan sepuluh kali lipat sepanjang tahun  ini,” tutur Ryan.

Lebih lanjut, berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga September 2024 mencapai Rp426,69 triliun, meroket 351,97% dari periode yang sama tahun lalu. 

Baca Juga  Proposal Baru Ethereum Siap Percepat Waktu Blok Jadi 8 Detik

ImageRyan menyatakan hal itu terwujud karena masyarakat semakin percaya dengan adopsi aset kripto. Ia menilai wujud kepatuhan terhadap regulasi merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan rasa aman, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto itu sendiri.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES