Bekasi – mediapatriotindonesia.com
Belum final penetapan upah minimum Kabupaten Bekasi, buruh terlihat menutup sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bekasi. Yang berdampak pada kemacetan yang panjang.

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (DEPEKAB) yang diselenggarakan pada hari Selasa, 21 November 2023, di Ruang Rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten Bekasi untuk tahun 2024. Dan Seluruh unsur Anggota DEPEKAB Bekasi Tahun 2023 turut hadir dalam rapat ini.
Dipimpin oleh Ketua DEPEKAB Bekasi. Unsur Pemerintah memberikan laporan hasil Rapat Koordinasi Teknis Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kementerian Ketenagakerjaan dan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, untuk Jawa Barat adalah 0,27, sementara untuk Kabupaten Bekasi sebesar 0,25. Keputusan penetapan upah minimum diharapkan berlandaskan pada peraturan yang berlaku saat ini.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan pandangannya terkait penetapan upah minimum. Mereka menekankan bahwa keputusan harus berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Menurut perhitungan APINDO, nilai Alfa (a) dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2024 adalah 0,13. Mereka juga menghitung kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2024 sebesar Rp. 5.172.974 sesuai dengan perhitungan berdasarkan PP 51 Tahun 2023.