Blora – mediapatriotindonesia.com Sosialisasi Penegakan Hukum Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Di Bidang Cukai Hasil Tembakau.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang di laksanakan di Balai Kelurahan Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora pada hari Rabu, (05/04/2023).
DBHCHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau.
Sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah memberikan sosialisasi DBHCHT dan upaya pemberantasan rokok ilegal kepada berbagai elemen masyarakat dan instansi pemerintah di berbagai daerah.
Bea Cukai Kudus bersama pemerintah Kabupaten Blora yaitu salah satunya Satpol PP sebagai Blora menggelar sosialisasi penegakan hukum ketentuan peraturan perundang -undangan Cukai rokok DBHCHT untuk pedagang rokok ,di Kabupaten Blora.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi alokasi DBHCHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Blora. Selain itu diharapkan lewat kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal.
Penyuluh Bea Cukai Kudus Martin Prastowo Adi mengatakan Untuk Kegiatan hari ini adalah dalam rangka Sosialisasi tentang perundang undangan dibidang cukai terutama di cukai rokok.