Sumedang – mediapatriotindonesia.com.
Ajak Lapisan Masyarakat Awasi Pemilu.
Pemilu tidak terlepas dari peranan seluruh stakeholder, baik Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah dan Lembaga Legislatif, para Pengusaha, tokoh masyarakat beserta seluruh lapisan masyarakat, serta para insan media.
Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, menggelar acara Sosialisasi Regulasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, bertempat di Pondokan Hanjuang Hegar Cimalaka – Sumedang, Senin (5/6/2023).
Kegiatan ini dihadiri steakholder terkait, diantaranya Perwakilan Partai politik (parpol) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), Pemantau Pemilu, hingga perwakilan dari organisasi kewartawanan. dengan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Dodoy Cardaya, S.Ag. bersama Divisi Humas, Hukum dan Informasi, Luli Rusli, S.E.
Menurut Luli Rusli, Bawaslu Kabupaten Sumedang terus menyampaikan informasi secara luas tentang Posko Aduan Masyarakat terkait pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024.baik melalui flatform sosial media dan Aplikasi serta panwas terdekat.
“Kami juga mengajak semua lapisan masyarakat, media massa dan Ormas terkait untuk melakukan pengawasan partisipatif dan mencegah bersama-sama pelanggaran Pemilu,” ucap Luli Rusli di sela sela pembukaan acara pada media.
“Bawaslu Kabupaten Sumedang juga mengawasi betul administrasi yang telah dilakukan oleh para calon anggota legislatif sesuai dengan aturan. Terkait kelengkapan administrasi, dari kesehatan, termasuk juga apakah mereka tidak menjadi pada profesi yang di larang dalam Undang-undang dalam hal ini adalah TNI-Polri kemudian pejabat daerah, bupati sampai kebawah kepala desa perangkat desa BPD dan BUMD”imbuhnya.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya, S.Ag menuturkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menemukan tiga orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) terdaftar di dua Partai Politik (Parpol), pada proses verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg untuk DPRD Kabupaten Sumedang.
“Benar, kami bersama-sama KPU Sumedang menemukan kasus itu dalam proses verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg. Sedikitnya ada tujuh item ganda internal dan eksternal,” ujar Dodoy
Temuan tersebut merupakan bagian dari verifikasi administrasi dan selanjutnya menjadi rekomendasi untuk segera disampaikan ke parpol bersangkutan agar segera merevisi di masa perbaikan
“Jadi hal-hal yang kita temukan pada saat verifikasi administrasi akan kita rekomendasikan. Dan itu menjadi tanggung jawab parpol untuk melakukan perbaikan. Maka apabila berkas administrasi tersebut tidak diperbaiki, itu menjadi tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
Dodoy menuturkan ada sembilan item yang harus memenuhi syarat dari Bacaleg seperti KTP, Ijazah dan lainnya.
Bawaslu Kabupaten Sumedang Menggelar Sosialisasi Regulasi Pengawasan Pemilu 2024
