Bawaslu Kabupaten Sumedang Bersama Pol PP dan Dishub Sepakat Tertibkan APS Melanggar

Bawaslu Kabupaten Sumedang Bersama Pol PP dan Dishub Sepakat Tertibkan APS Melanggar

Sumedang – mediapatriotindonesia.com
Sejumlah jalan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, saat ini mulai berhias alat peraga sosialisasi yang memuat materi kampanye bakal calon. Kebanyakan bakal calon untuk pemilihan anggota legislatif jelang pesta demokrasi lima tahunan pada 2024 mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang pun akhirnya mengambil sikap. Salah satu lembaga penyelenggara pemilu itu, meminta seluruh pengurus partai politik di wilayah ini untuk tidak dulu memasang alat peraga sosialisasi seperti baliho dan spanduk yang memuat materi kampanye. Mengingat, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga, menuturkan, merujuk aturan yang ada peserta Pemilu tidak diperbolehkan memasang spanduk, baliho, atau media lainnya yang memuat materi kampanye sebelum memasuki tahapan kampanye. Saat ini, peserta Pemilu hanya diperbolehkan memasang bendera beserta nomor urutnya.

Baca Juga  Pilkada Serentak Kabupaten Bekasi 2024: Petugas KPPS RW 026 Menjalani Test Kesehatan dan Pendataan

Sesuai peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023, bahwa tahapan kampanye baru akan dilaksanakan pada 28 November sampai 10 Februari 2023, sedangkan saat ini masih tahapan pencalonan,” ujar Ade Adrianta kepada wartawan, di kantor Bawaslu Sumedang seusai Rakor Penertiban APS bersama Satpol PP dan Dishub, Jumat (20/10/2023).

Dia menegaskan, sosialisasi tetap diperbolehkan. Namun, kata dia, hanya diperbolehkan dalam bentuk pendidikan politik di internal partai politik masing-masing sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 pasal 79.