Berita  

Bankab ke Tak Berlaku di Tahun 2026, Muaranya adanya Efisiensi Anggaran.

Bankab ke Tak Berlaku di Tahun 2026, Muaranya adanya Efisiensi Anggaran.

BLORA, ( JATENG), Media Patriot Indonesia – Tak hanya Dana Desa ( DD),,Kabupaten Blora juga rutin gelontorkan bantuan keuangan ke Desa Desa untuk perbaikan infrastruktur. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk tahun 2026 dengan dalih efisiensi.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Suwiji membenarkan, jika tahun ini tidak ada anggaran Bankab.

Padahal tahun anggaran 2025 lalu, Pemkab Blora masih menggelontorkan Rp 47,71 miliar yang dibagikan kepada 149 desa dari total 271 desa yang ada.

Bahkan, tahun 2024, Pemkab Blora menggelontorkan Bankab mencapai Rp 58,02 miliar.

”Tahun ini nol. Bankeu kabupaten Blora untuk sarana prasarana pedesaan tahun 2025 sebesar Rp 47.718.500.000,” tuturnya.

Baca Juga  Satpolairud Polres Jepara Lakukan Pengamanan Keberangkatan Kapal KMP Siginjai

Menurut Suwiji,,nilai Bankab yang digelontorkan untuk setiap desa nominalnya bervariasi pada angka ratusan juta.

Sementara, peruntukan Bankab sendiri tertuang di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2023.

“Bankab dapat digunakan untuk di bidang infrastruktur, bidang ekonomi dan bidang lainnya,” paparnya

( Tim)