Bagaimana Perusahaan Dapat Mensponsori Visa Kerja untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Bagaimana Perusahaan Dapat Mensponsori Visa Kerja untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Persyaratan Persetujuan RPTKA

– Alasan mempekerjakan pekerja asing, menunjukkan bahwa peran tersebut tidak dapat diisi oleh pekerja lokal

– Izin usaha perusahaan untuk membuktikan sahnya kegiatan usaha

– Struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan posisi tenaga kerja asing

– Usulan posisi dan uraian tugas pekerja asing

– Rencana pengembangan tenaga kerja Indonesia untuk memastikan transfer keterampilan dan meminimalkan ketergantungan jangka panjang pada tenaga kerja asing

Setelah RPTKA disetujui, perusahaan dapat melanjutkan ke langkah selanjutnya untuk mendapatkan izin kerja.

Langkah 2: Ajukan Pemberitahuan dan Bayar Biaya DKP-TKA

Setelah mendapat persetujuan RPTKA, perusahaan harus mengakuisisi a Pemberitahuan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja. Pemberitahuan ini berfungsi sebagai pengakuan resmi atas status pekerjaan pekerja asing tersebut. Pengusaha juga harus membayar Dana Kompensasi Penerimaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA), yang berjumlah USD 100 per bulan per karyawan asing. Biaya ini berkontribusi pada inisiatif pengembangan tenaga kerja dan program peningkatan keterampilan bagi pekerja Indonesia.

Baca Juga  VRITIMES Indonesia Sukses Menarik Perhatian di DNA Leadership Summit

Langkah 3: Terapkan untuk a Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

Itu Visa Tinggal Terbatas (VITAS) berfungsi sebagai visa awal bagi pekerja asing sebelum memperoleh KITAS. Permohonan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah disetujui, karyawan tersebut menerima visa yang memungkinkan masuk ke Indonesia. VITAS biasanya berlaku untuk jangka waktu awal 6-12 bulan, tergantung pada sifat pekerjaan, dan harus diubah menjadi KITAS setibanya di Indonesia.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES