Bagaimana Perusahaan Dapat Mensponsori Visa Kerja untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Bagaimana Perusahaan Dapat Mensponsori Visa Kerja untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Jenis Visa Kerja

Ada berbagai jenis visa kerja yang tersedia, bergantung pada sifat dan durasi kerja:

1. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

Ini adalah visa awal yang diberikan sebelum memperoleh KITAS. Hal ini memungkinkan warga negara asing masuk ke Indonesia untuk tujuan kerja dan merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin kerja.

2. Izin Tinggal Sementara (KITAS)

Dikeluarkan setelah tenaga kerja asing tiba di Indonesia, KITAS berfungsi sebagai bukti tempat tinggal yang sah selama masa kerja.

3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Business Visa)

Cocok untuk kunjungan terkait bisnis tetapi tidak memungkinkan pekerjaan. Visa ini sering digunakan bagi para profesional yang menghadiri pertemuan, konferensi, atau program pelatihan jangka pendek namun tidak mengizinkan pekerjaan aktif.

Baca Juga  Siap Kejar Target 2025, BRI Finance Perkuat Strategi di Captive BRI

Pengusaha harus hati-hati menentukan kategori visa mana yang sesuai dengan peran dan durasi tinggal pekerja asing mereka. Penggunaan jenis visa yang salah dapat mengakibatkan komplikasi hukum dan denda.

Langkah-Langkah Sponsor Visa Kerja bagi Tenaga Kerja Asing

Langkah 1: Mendapatkan Persetujuan RPTKA

Itu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan persetujuan wajib yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Perusahaan harus menunjukkan mengapa pekerja asing diperlukan untuk peran tersebut dan memastikan adanya transfer pengetahuan kepada pekerja lokal.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES