Berita  

Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Jabar memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk mengembalikan uang kelebihan bayar BBM ke Kas Daerah.

Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Jabar memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk mengembalikan uang kelebihan bayar BBM ke Kas Daerah.

Bekasi -Media Patriot Indonesia

Hal ini dikatakan dalam surat hasil audit BPK tertanggal 27 Mei 2024 silam. Adapun beberapa data rinci hasil pemeriksaan tertuang dalam surat RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN DAN KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

Adapun jumlah uang yang harus disetor kan ke Kas Daerah sebesar Rp.1.101 738.440.00, menurut data yang ada.

Mendengar adanya surat perintah setor oleh BPK Perwakilan Jawa Barat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, awak media dalam waktu dekat akan mengunjungi Dinas terkait dan mempertanyakan perihal Perintah BPK apakah sudah dilakukan.

” Kami akan berkunjung ke Dinas LH Kabupaten Bekasi, guna mencari tahu apakah Perintah BPK di patuhi atau di abaikan oleh pejabat yang dimaksud,” kata Ependi, Direktur PT. Media Pengacara Bersatu Sabtu (28/12/24).

Baca Juga  Tambang Ilegal Bauksit PT PAJ Di Dusun Lais Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Di Duga Di Beckingi Oknum Aparat Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Lanjutnya,, jika Perintah resmi tersebut di abaikan, artinya Lembaga tersebut sudah tidak berharga dimata para pejabat di lingkungan Dinas yang di tuju.

” Kalau waktu yang ditentukan Perintah tersebut masih di abaikan, artinya BPK Perwakilan Jawa Barat sudah tidak dinilai oleh pejabat tersebut,tapi mudah-mudahan Perintah tersebut sudah terlaksana,” Tutup Ependi.

Selain Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, masih ada beberapa Dinas lagi yang diperintahkan untuk mengembalikan uang ke Kas Daerah. Hal ini membuat awak media bersemangat untuk segera mencari tahu apa motif yang terjadi dari semua ini.

Penulis: Redaksi Editor: Admin