Kayong Utara, Kalbar – Media Patriot Indonesia
Pada Hari Kamis Tengah dini hari (1/1/2026) Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kayong Utara Bersama Polsek Sukadana berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Sukadana. Dua laporan polisi yang masuk tepat pada 1 Januari 2026 ini langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan para tersangka dan penyitaan barang bukti.
Kapolres Kayong Utara melalui Satreskrim dan Polsek sukadana mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan pasca-libur Natal dan Tahun Baru di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
Kasus pertama menimpa Toko Elektronik Jaya Baru milik saudara Effendi (Alim). Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/01/I/2026, aksi pencurian ini diduga dilakukan oleh dua orang tersangka, yakni Dhani alias Dani dan Limin alias Dedek.
Peristiwa bermula pada 23 Desember 2025 pagi, saat korban terkejut menemukan pintu depan toko dalam kondisi berantakan dengan bekas jejak kaki. Para pelaku masuk dengan cara merusak jendela belakang toko.
● Barang yang Hilang: Uang tunai Rp 4 juta, satu unit HP Oppo F9, senapan angin, cincin emas 4 gram, serta puluhan voucher internet.
● Barang Bukti yang Disita: Polisi berhasil mengamankan 19 kartu voucher Telkomsel, satu pucuk senapan angin, dan satu unit HP Oppo F9 warna biru.






