Medan – Media Patriot Indonesia
Sumatra Utara,- Kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung mengungkapkan kegagalan sistemik penegakan hukum dan ketidakbecusan aparat.
Tiga tersangka, termasuk Arini Ruth Yuni br Siringoringo, ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, masih berkeliaran bebas sebagai buronan (DPO) meski telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan (Pasal 170 Jo 351 KUHP) di Polrestabes Medan.
Ketidakmampuan polisi menangkap para tersangka, termasuk insiden pelarian mereka dari Bandara Kualanamu merupakan aib besar bagi institusi kepolisian.
Pernyataan kuasa hukum tersangka yang sempat viral dimedia online beberapa waktu lalu menuding status DPO mereka sebagai palsu, semakin memperburuk situasi dan mencoreng citra kepolisian. Klaim kriminalisasi yang disebarluaskan di media sosial pun tak lebih dari upaya pengalihan isu publik .
Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., mengecam ketidakpatuhan Arini sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan terhadap hukum.
Ia menyoroti pernyataan kuasa hukum tersangka dari kantor DRS & Partners yang menyebut status DPO mereka sebagai palsu yang sempat viral dimedia online beberapa waktu lalu adalah sebuah pernyataan yang dinilai telah mencemarkan nama baik Polrestabes Medan dan menimbulkan keraguan publik terhadap kinerja kepolisian .