Berita  

Aset Dieksekusi PN Madina, Zul Heddy : Ini permainan

Aset Dieksekusi PN Madina, Zul Heddy : Ini permainan

MEDAN – Media Patriot Indonesia

Pengadilan Mandailing Natal (Madina) tetap melaksanakan eksekusi terhadap aset Zul Heddy (45) warga Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara (Mandailing Natal), Rabu(15/10/25). Eksekusi berjalan sesuai perintah pengadilan. Namun, Zul sangat keberatan atas eksekusi tersebut, karena ia menyakini kalau semua ini adalah unsur permainan.

“Bayangkan, aset saya seharga 500 Juta. Tapi dilelang seharga 130 Juta,”kata Zul Heddy kepada wartawan, Rabu (15/10/25).

Ia jua menyebit, jika putusan dan berakhir eksekusi atas objek nya Zul Heddy telah berbesar hati. Namun Zul merasa miris di balik eksekusi yang dimaksud ternyata ada dugaan permainan antara Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

“Apakah Lazim menerima pihak yang beperkara terutama Lawan bisa masuk dikediaman nya dengan Pintu tertutup rapat ?. Apakah seperti ini moral pelaksanaan eksekusi yang dimaksud ?. Apakah pertemuan di luar persidangan dengan cara – cara berbisik melahirkan putusan inkracht yang dimaksud adil buat saya sang pencari keadilan,”ketus dia.

Baca Juga  Ahmad Taminuddin Tokoh Masyarakat Kedung Waringin Meradang Berita Tentang Obat Obatan Terlarang Di Kedung Waringin Di Bilang Hoaxs

Iapun mengaku akan terus menyuarakan ini sampai terdengar oleh petinggi Komisi Yudisial untuk oknum hakim yang tidak menghargai hak – hak setiap orang beperkara dengan berkeadilan.

Sementara, Humas PN Madina Fadil Aulia kepada wartawan mengatakan jika pihak PN Madina telah melaksanakan eksekusi lahan Zul Heddy berdasarkan surat eksekusi Nomor Eksekusi: Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Mdl. Eksekusi berlangsung pada Rabu, tanggal 15 Oktober 2025.