Medan,- Media Patriot Indonesia
Penerapan asas Dominus Litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) haruslah mengedapankan prinsip kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Sebab, pada dasarnya prinsip-prinsip asas Dominus Litis dalam Hukum Pidana itu adalah kewenangan menentukan Perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan Suatu Perkara Pidana akan diajukan ke Pengadilan atau tidak. Kemungkinan Potensi terjadinya penyalahgunaan asas tersebut sehingga dapat digunakan oleh Kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya Peradilan.
Hal tersebut disampaikan, Dosen Tetap Hukum Pidana Pada Program Studi Magister Ilmu Hukum pada Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan dan Dosen Luar Biasa Pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, Dr.KHOMAINI, S.E., S.H., M.H., CPArb dalam keterangannya, Senin (10/2).
Lebih jauh, didalam sebuah peradilan Pidana adalah sebuah sistem yang terdiri dari subistem. Subsistem Kepolisian yaitu Penyidikan, Kejaksaan Penuntutan, Pengadilan yaitu Hakim memutusakan Suatu Perkara dan Lembaga Permasyarakatan adalah befungsi sebagai Eksekutorial dan Pembinaan.
Semua Lembaga tersebut harus mempunyai kewenangan dan sinergitas yang sama. Sistem itu harus ditopang oleh Sub Sistem yang sederajat, karena apabila ada dominasi kewenangan, maka ada kemungkinan terjadi dan bisa saja terjadi penyalahgunaan kewenangan.